SYARAT DAN KETENTUAN
Pasal 1
Identitas Pelanggan yang selanjutnya disebut (ID) milik PT. Salam Pacific Indonesia Lines yang
selanjutnya disebut (SPIL) adalah milik SPIL yang digunakan oleh Vendor Trucking untuk keperluan
transaksi dengan SPIL
Pasal 2
(1) SPIL akan memberikan ID dan kata sandi kepada Vendor Trucking apabila Vendor Trucking memenuhi persyaratan dari SPIL.
(2) ID tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang namanya
tersimpan pada data yang ada pada SPIL
(3) Pemegang ID dapat menggunakan ID tersebut untuk keperluan untuk mencatat pekerjaan mulai dari pengambilan container hingga penurunan container di tujuan.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam pasal ini wajib diberikan dalam bentuk
softcopy yang selanjutnya diberikan dalam bentuk hardcopy kepada SPIL
Pasal 3
(1) Pemegang ID bertanggung jawab terhadap data-data pada ID sesuai dengan ketentuan pada
pasal 2 oleh karena itu Pemegang ID setuju dan tidak akan melakukan:
a) Memberikan keterangan yang salah, atau mengaku sebagai orang lain atau kelompok
tertentu
b) Menggunakan layanan SPIL untuk tujuan yang melanggar hukum
c) Mengganggu atau mengacaukan sistem komputer yang terhubung dengan jaringan SPIL
d) Dengan sengaja menggunakan atau mengupload perangkat lunak atau material yang
mengandung virus, komponen merusak, kode berbahaya atau komponen berbahaya
dengan cara apapun dapat merusak data atau mengakibatkan kerusakan layanan SPIL
e) SPIL tidak bertanggung jawab atas setiap foto yang diunggah oleh pemegang ID jika tidak sesuai dengan fungsinya yaitu untuk menunjukan progress bongkat/muat barang dari atau ke dalam container.
f) Foto yang diunggah tidak boleh mengandung hal yang berhubungan dengan SARA dan Pornografi.
g) Memberikan data-data milik Pemegang ID kepada pihak lain yang tidak bertanggung
jawab.
(2) Dengan persetujuan yang diberikan oleh Pemegang ID kepada SPIL sesuai pasal 3 ayat (1)
maka Pemegang ID membebaskan SPIL dari segala tanggung jawab, tuntutan hukum dan
gugatan hukum serta gangguan dari pihak ke 3
Pasal 4
Dalam hal ID dan kata sandi salah dan/atau lupa maka Pemegang ID wajib dengan segera
memberitahukan hal tersebut kepada SPIL. Apabila diperlukan Pemegang ID wajib memberikan
surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Pemegang ID dalam bentuk dan isi yang dapat diterima
oleh SPIL. Pemegang ID wajib bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan
menggunakan ID yang terjadi sampai SPIL menerima penjelasan dari Pemegang ID dan penjelasan
tersebut diterima SPIL.
Pasal 5
SPIL tidak bertanggung jawab atas setiap cacat, kekurangan maupun keabsahan barang yang
dikirim dalam bentuk apapun atas barang yang dikirim menggunakan ID. Dalam hal demikian
Pemegang ID tetap wajib membayar tagihan yang timbul.
Pasal 6
SPIL berhak untuk membatasi dan/atau membatalkan transaksi Pemegang ID sewaktu-waktu tanpa
syarat apabila SPIL merasa transaksi yang dilakukan oleh Pemegang ID melanggar ketentuan
hukum yang berlaku.
Pasal 7
ID dan/atau kata sandi mlik Pemegang ID hanya dapat digunakan oleh Pemegang ID sendiri untuk
melakukan transaksi dengan SPIL. Pemegang ID wajib menjaga kerahasiaan kata sandi serta tidak
boleh menyimpan kata sandi dan ID di dalam satu tempat yang sama. Pemegang ID bertanggung
jawab sepenuhnya atas penggunaan kata sandi maupun penyalahgunaan kata sandi, baik oleh
Pemegang ID maupun orang lain.
Pasal 8
Pemegang ID dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana
komunikasi atau alat bukti lainnya dalam bentuk apapun yang ada pada SPIL atas transaksi yang
dilakukan oleh Pemegang ID merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang ID, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 9
Kuasa-kuasa dalam Syarat dan Ketentuan SPIL ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir
karena sebab apapun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan
1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang Pemegang ID memiliki kewajiban kepada
SPIL.
Pasal 10
Segala keluhan terkait dengan penggunaan ID dapat disampaikan oleh Pemegang ID kepada kantor
SPIL untuk penanganan keluhan tersebut, SPIL berhak meminta Pemegang ID untuk menyerahkan
fotokopi identitas diri Pemegang ID dan dokumen terkait namun tidak terbatas pada pasal 2 tersebut
diatas.
Pasal 11
Atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan ID, para pihak setuju memilih
tempat kediaman hukum yang tetap di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, demikian
dengan tidak mengurangi hak SPIL untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan
Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.